TOBOALI, LASPELA – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Bangka Selatan (Basel) melaporkan pemilik akun Youtube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Basel, pada Selasa (20/9/2022) siang.
Alvin Lim dilaporkan, lantaran diduga telah menjatuhkan profesi jaksa se-Indonesia lewat konten akun Youtube yang disiarkan dua pekan lalu dengan serial “Kejaksaan Sarang Mafia” yang telah ditontoni sebanyak 47 ribu kali dan mendapat 1,7 ribu emoticon jempol.
Ketua Persaja Cabang Basel, Zulkarnain Harahap didampingi Wakil Ketua, Denny, lalu Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Organisasi Profesi, Michael YP Tampubolon serta Sekretaris Persaja, M Ansyar ke Polres Basel, guna melaporkan konten youtube Alvin Lim dan pemilik akun Youtube Quotient TV tersebut.
“Kedatangan kami ke Polres Basel guna melaporkan Alvin Lim dan pemilik akun Youtube Quotient TV yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan SARA terhadap profesi jaksa se-Indonesia,” kata Zulkarnain di Tobaoli, Selasa (20/9/2022).
Menurut Zulkarnain, tudingan Alvin Lim dalam konten youtube Quotient TV yang berdurasi 57 menit itu tidak mendasar dan benar alias hoax.
“Kami merasa keberatan atas apa yang disampaikan Alvin Lim di Youtube, karena ini tidak hanya menyinggung jaksa yang di Jakarta Selatan (Jaksel),” jelas Zulkarnain.
“Tapi menyinggung seluruh profesi jaksa se-Indonesia termasuk kami di Basel, karena menyebutkan jaksa tidak profesional, kotor dan kata-kata tidak pantas disampaikan oleh Alvin Lim,” ujarnya.
Lanjutnya tudingan yang dilontarkan Alvin Lim tidak mendasar dan tidak benar yang hanya membuat gaduh.
Ia menyebutkan, jikapun Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita, ia meminta untuk melaporkan langsung ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) ataupun ke kepolisian.
“Silahkan oknum tersebut melaporkan ke Jamwas dan kepolisian jika ada bukti sesuai fakta dan realita, jangan bermain narasi yang bisa berpotensi melanggar UU ITE,” tegas Zulkarnain.
Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas konten youtube Alvin Lim dengan dugaan tindak pidana yang menghina profesi jaksa.
“Kami dari Persaja Cabang Basel, mengharapkan pihak kepolisian yang telah menerima laporan kami untuk dapat memproses ini biar ini terungkap,” harapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Hindari bermain medsos yang bisa menjerat kita pada tindak pidana UU ITE, untuk itu kami mengimbau agar lebih pintar dan bijak dalam bermedsos jangan hanya mengejar penonton, tapi membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan aduan dari Persaja Cabang Basel.
“Laporan aduan telah kami terima, selanjutnya akan kami rangkum dan kami teruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel untuk ditindak lanjuti, mengingat locus kejadian berada di Jakarta,” pungkas AKP Chandra. (Pra)