banner 728x90

Serang Pelajar Pakai Samurai, Buruh Harian Diamankan Polsek Simpang Rimba

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Dar (18) warga Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berprofesi sebagai buruh harian, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Pelaku diamankan setelah Polsek Simpang Rimba menerima pengaduan dari seorang Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Simpang Rimba, terkait perbuatan pelaku kepada anak didiknya.

banner 325x300

Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi, mengatakan berdasarkan pengaduan pelapor bahwa murid ditempatnya mengajar dihadang dan mau diserang oleh seorang pemuda saat pulang sekolah pada Jum’at (16/9/2022) di jalan raya Desa Simpang Rimba.

“Awalnya saat saya bersama personel melakukan kegiatan patroli, sekitar jam 10.00 pagi kemarin, kami bertemu dengan salah seorang guru yang mengajar di SMP Negeri 1 Simpang Rimba,” kata Iptu Junaidi dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).

Lanjut Iptu Junaidi, mendapati informasi itu unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelkam langsung langsung melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

“Setelah keberadaan pelaku berhasil dimonitor Unit Patroli langsung melakukan penutupan jalan dan melakukan sweeping terhadap para pemuda yang diduga telah menghadang pelajar ini,” terang Iptu Junaidi.

“Saat kami amankan dan periksa sajam ini disimpan pelaku di pinggang belakang berupa pedang samurai dengan panjang 68 cm bersarung hitam,” jelas Kapolsek.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Sedangkan pemuda lain yang ada di lokasi saat penggerebekan yang tidak membawa sajam lalu didata, serta diimbau untuk membubarkan diri.

“Motif pelaku ini adalah dendam, karena sebelumnya sempat ada perkelahian dengan korban. Fokus kita hanya ke pelaku ini karena dia selalu membawa sajam dan dikhawatirkan melukai pelajar,” tegas Iptu Junaidi lagi.

Iptu Junaidi menambahkan pelaku sebenarnya sudah dua kali dibina di polsek, karena pernah terlibat perkelahian dan pengrusakan namun seperti tidak jera.

“Pelaku telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam,” pungkasnya. (Par) 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version