banner 728x90

EY Pelaku Asusila Terhadap Balita Masih Menjalani Proses Hukum

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA – Proses penyelesaian kasus yang menimpa seorang balita perempuan berusia empat tahun korban tindakan asusila oleh seorang remaja laki-laki insial EY (15), yang terjadi Kamis (1/9/2022) lalu masih sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), AKP Wawan Suryadinata, pihaknya telah melakukan langkah atau proses hukum sesuai dengan sebagaimana mestinya, dan karena tersangka dalam kasus tersebut anak di bawah umur, maka mekanisme diversi adalah kewajiban yang harus dilakukan.

banner 325x300

“Mekanisme diversi dilakukan sejak Senin (12/9/2022) lalu bersama kedua belah pihak dengan melibatkan kejaksaan, Dinas Sosial (Dnsos), Dinas Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan,” kata AKP Wawan di Koba, Jum’at (16/9/2022) kemarin.

“Tapi memang hasilnya gagal dan tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dan di Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Diversi bertujuan, pertama mencapai perdamaian antara korban dan anak, kedua menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, ketiga menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, keempat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan kelima menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kemudian berdasarkan Pasal 8 angka (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, proses Diversi wajib memperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Diakuinya bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan.

“Disitu dinyatakan bahwa untuk anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Jadi, tidak digabung dengan tahanan kasus pidana umum lainnya,” paparnya.

Wawan mengatakan saat ini di Bateng, baik di polres, kejaksaan, ataupun pemda belum mempunyai ruang pelayanan khusus anak, oleh karena itu EY tidak ditahan dan posisinya saat ini berada di rumahnya dengan pengawasan oleh anggota kepolisian.

“Selain itu, orang tua dari EY juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” terang Kasat lagi.

“Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya,” tandasnya.

Ditambahkannya apabila kasus EY sudah berkekuatan hukum tetap, maka EY akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak yang berada di Pangkalpinang, dan saat ini proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di kejaksaan.

“Minggu depan mudah-mudahan sudah tahap 1 di kejaksaan, jika sudah selesai maka EY akan menjalani di Lapas Khusus Anak Pangkalpinang,” pungkas AKP Wawan. (Jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version