SUNGAILIAT, LASPELA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menangani delapan kasus tindakan asusila terhadap anak pada tahun 2022.
Ketua LPAI Babel Nurmala Dewi mengatakan, delapan kasus tersebut tersebar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Khusus tahun 2022, yang melaporkan ke kami ada delapan orang. Empat orang dari Pangkalpinang dan empat lagi dari Sungailiat,” kata Nurmala Dewi di Sungailiat, Jumat (16/9/2022).
Ia mengakui, sebenarnya kasus tindakan asusila yang terjadi di Bangka Belitung ini cukup banyak, hanya saja tidak mengadu ke LPAI Babel.
“Itukan yang melaporkan ke kami. Belum kasus yang ditangani oleh lembaga-lembaga lainnya dan juga Polres,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, akan melakukan pendampingan dan juga perlindungan agar bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Itu bisa bolak-balik sampai empat atau lima kali sampai sidang pengadilan. Nah kalau di kepolisian kita akan damping untuk visum, termasuk sampai ke psikologinya,” ucapnya.
“Semua Laporan yang masuk, alhamdulillah kami dampingi sampai selesai,” sambungnya.
Apalagi, kata Nurmala, jika para korban ini selesai sidang putusan, kebanyakan tempat pendidikan (sekolah) tidak menerima lagi.
“Kami bantu mereka untuk menghadap kepala sekolahnya, atau Dinas Pendidikan. Kecuali jika korban ini memang tidak mau lagi sekolah, akan kami berikan keterampilan, seperti menjahit, merajut dan sebagainya,” katanya.
Ia meminta kepada seluruh orangtua untuk memberikan perlindungan dan pengawasan ketat terhadap anaknya. Hal ini dilakukan untuk menjaga anak-anak terhindar dari tindakan asusila. (mah)