banner 728x90

Polres Bangka Bekuk Bandar Sabu di tiga Kecamatan Berbeda

* Beraksi satu malam

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Polres Bangka Bekuk Bandar Sabu di Tiga Kecamatan Berbeda

SUNGAILIAT, LASPELA – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di tiga kecamatan berbeda pada Senin (12/9/2022).

banner 325x300

Ketiga pelaku diantaranya Mr alias Grasak (41) warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, kemudian Sn alias Akwang (37) warga Air Kenanga Kecamatan Sungailiat dan Fer alias Afang (34) warga Desa Merawang Kecamatan Merawang.

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Mr, kemudian Sn dan terakhir Fer dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Deni Wahyudi di Sungailiat, Selasa (13/9/2022).

Kasat menjelaskan Mr diamankan Tim Gradak di rumahnya pada Minggu (11/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 wib dengan barang bukti sebagai 49 paket kecil sabu serta tujuh paket besar sabu dengan berat brutp 84,22 gram.

Tim dihari dan malam yang sama kembali mendapatkan informasi dari masyarakat pun dari Belinyu langsung bergerak kembali ke Sungailiat, lalu sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan Sn dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 53 gram.

“Setalah diintrogasi secara intensif, Sn mengaku masih menyimpan sabu dikediamannya yang disembunyikan ditumpukan sampah sebelah rumah sebanyak 30 paket dikemas dalam sedotan hijau dan merah,” jelas Kasatres Narkoba.

“Tidak itu saja, ditemukan juga dua paket sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 17 gram,” paparnya.

Kasatres Narkoba menambahkan dari keterangan Sn mendapatkan tersebut dari Fer, selanjutnya tim langsung bergerak dan mengamankan Fer di Desa Melawang berikut barang bukti sebanyak 0,2 gram sabu.

“Dari tiga pelaku ini kami mengamankan barang bukti dengan berat bruto 137,24 gram sabu, untuk pelaku Mr dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, sedangkan untuk Sn dan Fer dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Deni. (Rel)
– Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di tiga kecamatan berbeda pada Senin (12/9/2022).

Ketiga pelaku diantaranya Mr alias Grasak (41) warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, kemudian Sn alias Akwang (37) warga Air Kenanga Kecamatan Sungailiat dan Fer alias Afang (34) warga Desa Merawang Kecamatan Merawang.

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Mr, kemudian Sn dan terakhir Fer dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Deni Wahyudi di Sungailiat, Selasa (13/9/2022).

Kasat menjelaskan Mr diamankan Tim Gradak di rumahnya pada Minggu (11/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 wib dengan barang bukti sebagai 49 paket kecil sabu serta tujuh paket besar sabu dengan berat brutp 84,22 gram.

Tim dihari dan malam yang sama kembali mendapatkan informasi dari masyarakat pun dari Belinyu langsung bergerak kembali ke Sungailiat, lalu sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan Sn dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 53 gram.

“Setalah diintrogasi secara intensif, Sn mengaku masih menyimpan sabu dikediamannya yang disembunyikan ditumpukan sampah sebelah rumah sebanyak 30 paket dikemas dalam sedotan hijau dan merah,” jelas Kasatres Narkoba.

“Tidak itu saja, ditemukan juga dua paket sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 17 gram,” paparnya.

Kasatres Narkoba menambahkan dari keterangan Sn mendapatkan tersebut dari Fer, selanjutnya tim langsung bergerak dan mengamankan Fer di Desa Melawang berikut barang bukti sebanyak 0,2 gram sabu.

“Dari tiga pelaku ini kami mengamankan barang bukti dengan berat bruto 137,24 gram sabu, untuk pelaku Mr dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, sedangkan untuk Sn dan Fer dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Deni. (Rel)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version