PH Bingung Hutang Lunas Tersangka Tetap Ditahan

* Kasus tipikor BPRS Muntok

MUNTOK, LASPELA – Penasehat Hukum (PH) IIS seorang nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel), Cabang Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang ditetapkan tersangka kasus korupsi, terus mempelajari perkara yang menjerat kliennya.

Iwan Prahara selaku PH merasa bingung dengan kasus yang sedang dihadapi kali ini, sebab kliennya sudah melunasi kewajiban hutang kepada pihak BPRS Muntok, tetapi malah diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Secara objektif kami sepihak sudah mendengar keterangan dari klien kami, menurut kami ya memang agak membingungkan kasusnya,” kata Iwan Prahara di Muntok, Selasa (13/9/2022).

“Karena di satu sisi klien kami sudah melunasi kewajibannya, dan itu disepakati oleh pihak bank,” ujarnya.

Menurutnya jika memang masalah prosedural yakni masalah administrasi seharusnya tidak masuk ke tipikor, namun pihaknya tetap menghormati apa pun yang sedang dilakukan pihak kejaksaan sekarang ini.

“Karena kami baru mendengar sepihak, itu akan lebih terbuka pada saat persidangan nanti,” jelas Iwan Prahara.

Iwan Prahara juga mengakui baru menerima kuasa sebagai penasihat hukum IIS satu hari sebelum kliennya diperiksa oleh Kejari Babar.

“Terus terang saja kami terima kuasa ini baru, kemudian baru setengah mempelajari perkaranya,” terangnya.

“Kami juga menerima kuasa itu setelah yang bersangkutan berstatus tersangka, hari ini kami posisinya memang sudah mendampingi tersangka ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan,” pungkas Iwan Prahara. (Oka)