banner 728x90

Kolektor Timah di Toboali Dicokok Polisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) dikabarkan telah menangkap IP, salah satu kolektor timah di Toboali, Bangka Selatan, Rabu malam (7/9/2022). Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Babel, AKBP Anggon Salazar membenarkan penangkapan bos timah itu oleh Subdit Tipidter Polda Babel. Kata dia, IP diduga telah membeli timah dari orang yang bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) alias ilegal.

“Iya, beli timah dari orang yang bukan pemilik IUP,” kata Anggon saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/92022).

banner 325x300

Anggon menuturkan, dari hasil penggeledahan di gudang yang diduga milik IP tersebut, anggota berhasil mengamankan 5 kampil karung diduga berisi pasir timah ilegal di salah satu bangunan di arah kolong 2 Toboali. Kendati demikian, ia tidak merinci berapa berat isi dari 5 kampil pasir timah yang diamankan Polda Babel itu.

“Ada sekitar 5 kampil, beratnya belum ditimbang, di bangunan yang pinggir jalan,” sebut dia.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kepemilikan bangunan yang jadi tempat pengepulan pasir timah saat digrebek. IP sendiri masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Gak tahu punya dia apa bukan bangunannya belum dicek kembali,” ungkap dia.

Ia menegaskan, untuk pelaku tindak pidana pertambangan yang telah diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2O20 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa alan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tandas Anggon. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version