Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui Erik Kembali Diringkus Polisi

SUNGAILIAT, LASPELA — Erik Ervansyah alias Erik kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bangka usai kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.

Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan, tersangka sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini sebelumnya dua kali masuk penjara karena melalukan tindak pidana narkotika,” kata Wakapolres, saat Konferensi pers di Mako Polres Bangka, Rabu (7/9/2022).

Penangkapan Erik, kata Wakapolres, berawal dari adanya laporan masyarakat jika di Desa Jurung, Kecamatan Merawang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di tempat tersebut.

Benar saja, pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Erik lengkap berikut barang bukti (BB).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip, dan satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Kemudian setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Asprilla Beniqno alias Bentol,”  katanya.

Sementara itu, tersangka mengakui jika dirinya sudah dua kali masuk penjara. “Dua kali pak (dipenjara-red),” kata Erik, saat dihadirkan dalam Konferensi Pers.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mininal 4 tahun 12 tahun penjara. (mah)