Pengerit Solar Ini Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar Rupiah

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka, berhasil menangkap Handrias alias Jarwo, diduga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, 31 Agustus 2022, sekira pukul 09.15 WIB.

Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU secara berulang-ulang.

“Masih menggunakan modus yang lama. Pelaku ngerit (pengisian) dikit-dikit kemudian ditampung,” kata Wakapolres, Rabu (7/92022).

Sebelum melakukan penangkapan, personil terlebih dahulu melakukan pembuntutan satu unit mobil Panther yang dikendarai oleh pelaku, usai melakukan pengisian di SPBU Imam Bonjol.

Setelah sampai di rumah, pelaku langsung memindahkan solar yang dibelinya ke jerigen yang telah disiapkan.

“Kemudian petugas langsung menangkap pelaku berikut dengan barang bukti (BB) berupa drum berisi solar 220 liter, 3 drum kosong, 1 tangki modif kosong, dan 27 jerigen kosong,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menurutnya, penertiban terhadap para pengerit ini juga untuk mengantisipasi antrian panjang di setiap SPBU.

“Pengerit ini yang membuat pengisian di SPBU macet. Masyarakat juga jangan khawatir, karena stok BBM kita aman. Dengan adanya penertiban ini, sekarang tidak ada lagi antrian yang panjang di setiap SPBU,” ucapnya. (mah)