Nyuri Emas Tetangga, IRT di Sungailiat Diringkus Aparat

* Barang Bukti Cincin dan Gelang

 

SUNGAILIAT, LASPELA – Eni (41) warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka harus diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Iya betul, seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) diamankan Satreskrim, karena terkait laporan pencurian,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Rabu (7/9/2022).

Lanjutnya pelaku diamankan terkait LP / B / 1289/ lX / 2022 / SPKT / POLRES BANGKA / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 6 September 2022, yang disampaikan Melinda (23) warga Jalan Sabar, Tanjung Pandan, Belitung.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor mengaku pada Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 wib, yang berada di rumah tempatnya bekerja yakni Rosalia di Lingkungan Nelayan ll Kecamatan Sungailiat, yang mana uang sebesar Rp300 ribu dan perhiasan tersebut disimpan dalam tas di lemari yang tidak terkunci.

Diketahui hilangnya uang dan perhiasan tersebut ketika pemiliknya, Rosalia hendak mengambil uang di lemari sudah tidak ada, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

“Tim yang dipimpin Aipda Ari Sefriyadi, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan data pelaku langsung melakukan pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Akhirnya, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, dari tangan pelaku juga diamankan dua buah perhiasan cincin emas dan satu buah perhiasan gelang.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” pungkas AKP Rene. (rel)