SUNGAILIAT, LASPELA — IR alias Krar (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka lantaran diduga melalukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara melemparkan sabu ke beberapa titik.
IR yang juga merupakan mantan wartawan salah satu media online di Bangka Belitung ini ditangkap petugas saat berada di kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat pada, Selasa (6/9/2022), sekira pukul 01.30 WIB.
Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah diselidiki, ternayata didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar,” kata Wakapolres, saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka, Rabu (7/9/2022).
Usai ditangkap, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Dari tangannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bungkus kotak rokok merek Asatu yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah lakban warna coklat, 1 unit Handphone merek Samsung warna biru, satu unit Handphone merek Realme warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam.
“Semua bukti-bukti tersebut diakui milik pelaku IR. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjarahan. (mah)