Bawaslu Kabupaten Bateng Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

KOBA, LASPELA– Dalam mengantisipasi munculnya sengketa dalam proses pendaftaran hingga ditetapkannya partai politik (parpol) sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng, Rabu (7/9/2022).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat memimpin rakor mengatakan bahwa pihaknya telah mengawasi pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol yang terindikasi belum memenuhi syarat.

“Kami telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat. Dalam pelaksanaan tersebut kami harus memastikan proses Klarifikasi berjalan sesuai prosedur agar tidak muncul sengketa,” kata Wahyu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan perjalanan kontestasi pemilu tahun 2024 yang tahapannya masih dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2024 terus berlangsung.

Ia mengungkapkan sebelum ditetapkannya parpol mana saja yang berhak untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu tahun 2024, banyak persiapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng dalam mengawal setiap tahapan.

“Banyak persiapan yang telah kita lakukan agar pelaksanaan tahapan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Robianto.

Ia berharap agar kegiatan rapat koordinasi tersebut mampu meningkatkan kemampuan jajaran dalam mengawasi dan mencegah timbulnya sengketa.

“Melalui kegiatan hari ini perlu untuk ditingkatkan pemahaman jajaran dalam pengawasan yang sudah mendekati akhir tahapan verifikasi administrasi dan akan memulai verifikasi faktual kedepannya agar dugaan pelanggaran dan potensi sengketa dapat terhindarkan,” katanya.

Disela diskusi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Yaumil Ikrom menyampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.

“Dalam rapat ini perlu kita lakukan pemetaan lebih lanjut terhadap potensi yang dapat menimbulkan sengketa di Kabupaten Bateng agar dapat dilakukan persiapan untuk mencegahnya,” kata Yaumil.(Jon)