Bawa Lari Duit DP Motor N-Max dan CRF, Warga Pangkalpinang Dipolisikan

TOBOALI, LASPELA – HM alias Bujang (54) warga Pangkalpinang terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban Saturi (38) warga Desa Payung. Kecamatan Payung, Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Kapolsek Payung, IPTU Joniarto seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan pria paruh baya itu diamankan warga Payung yang tak lain korbannya sendiri pada Kamis, 1 September 2022 malam.

“Pelapor bersama temannya yang juga menjadi korban tersangka datang menemui korban di kediamannya dan mengamankan tersangka bersama kendaraan yang dipakainya untuk diserahkan ke Mapolsek Payung,” kata Joniarto, Rabu, 7 September 2022.

Joniarto mengungkapkan, untuk kronologis kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban di Desa Payung pada 4 Juli 2022 lalu. Tersangka saat itu menawarkan motor yamaha N-Max hitam dan hinda CRF merah dengan korban dengan harga Rp 7 juta dan Rp 8 juta kepada korban.

“Tersangka sempat meminta uang dp atau tanda jadi senilai Rp 2 juta kepada korban sebagai tanda jadi untuk 2 unit motor tersebut,” ungkap dia.

Tak berhenti disitu, kata Joni, selang sehari, tersangka kembali menemui korban untuk meminta tambahan DP motor senilai Rp 1 juta dengan alasan mau membeli ban sepeda motor yang mau dibeli korban.

“Merasa curiga, korban membuat kuitansi kepada tersangka dengan nominal Rp 3 juta dan tersangka mengecap kuitansi itu dengan stempel AJM dan Ketapang Jaya Motor Pangkalpinang,” ujar dia.

Setelah uang tambahan DP tersebut diserahkan kepada tersangka, tersangka menjanjikan akan mengantarkan 2 unit sepeda motor tersebut tiga hari setelah uang DP diterima tersangka.

“Hingga tersangka diamankan oleh korban-korban lainnya, tersangka belum mengantarkan 2 unit motor tersebut kepada korban,” terang dia.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 2 lembar brosur bergambar yamaha Fazzio, 1 unit Hp Samsung A03 merah, 5 lembar kuitansi kosong berstempel Jaya Motor Ketapang Pangkalpinang dan 3 lembar kertas A4 dengan tulisan nama-nama dan alamat seseorang.

“Tersangka diduga melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” tandas Joniarto. (Pra)