Tahun 2022, 18 Anak Berhadapan dengan Kasus Hukum

TOBOALI, LASPELA – Masuk semester kedua tahun 2022, tercatat ada 18 anak dibawah umur di Bangka Selatan berhadapan dengan kasus hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Yolanda seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, dari 18 anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum berasal dari 17 perkara yang masuk ke Unit PPA periode Januari hingga September 2022.

Ia menyebutkan, dari 17 perkara terdapat 13 anak sebagai korban kekerasan terhadap anak.

“Dari 17 perkara yang di terima pihak kepolisian, ada sebanyak 18 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan 13 orang korban dari 17 perkara tersebut,” kata Bripka Yolanda, Senin, 5 September 2022.

Ia menjelaskan, dari 17 perkara tersebut yaitu kasus kekerasan anak sebanyak 6 perkara, kasus pencabulan 3 perkara, persetubuhan 4 perkara, pembuangan mayat bayi 1 perkara dan pencurian ada 3 perkara.

“17 perkara tersebut terdiri dari 6 perkara kekerasan terhadap anak, 3 perkara kasus pencabulan, 4 perkara persetubuhan, 1 perkara pembuangan bayi dan 3 perkara tindak pidana pencurian,” ujar dia.

Sementara untuk kasus yang masih di tanggani unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan yakni tindak pidana pengeroyokan yang terjadi dua pekan lalu.

“Saat ini unit PPA masih melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap anak sebanyak 1 perkara dan kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 2 perkara,” ungkap dia.

Bripka Yolanda mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk lebih waspada, mengingat kejahatan seksual atau kekerasaan terhadap anak masih marak terjadi.

“Pelaku bahkan bisa terjadi pada orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, dan teman. Maka kita semua dibutuhkan peran untuk mencegah anak usia muda menjadi korban kekerasan ataupun seksual dari lingkungan kita sendiri,” tandas Yolanda. (Pra)

zh-CNenides