Rentang Waktu 9 Bulan, Resnarkoba Basel Berhasil Ungkap 41 Kasus, Tetapkan 52 Tersangka dan Sita BB Sabu 332,1 Gram

TOBOALI, LASPELA– Periode Januari hingga September 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan telah menangani 41 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kasat Resnarkoba, IPTU Husni Afriansyah pada Selasa, 6 September 2022 menyebutkan dari 41 laporan polisi, sebanyak 52 orang sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Majelis hakim.
”Ada 52 tersangka hasil dari 41 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Bangka Selatan rinciannya yakni 3 tersangka perempuan dan 49 tersangka laki-laki,” kata Husni.

Husni menjelaskan, dari 49 tersangka laki-laki, 6 diantaranya dari narapidana jaringan lapas Narkotika selindung sebanyak 5 orang dan 1 orang narapidana dari lapas Bukit Semut Sungailiat.

“Ada 6 tersangka dari jaringan napi, yakni 5 di lapas sustik Pangkalpinang dan 1 orang di lapas Bukit Semut Sungailiat,” terang dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para tersangka hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
” Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa jumlah barang bukti (BB) yakni sabu sebanyak 332,1 gram dan 2 butir ekstasi,” ungkap dia.
Husni menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan tetap berkomitmen dalam pemberantasan atau membasmi narkotika di wilayah hukum Bangka Selatan.

“Kita berkomitmen dalam membasmi narkotika tidak pandang bulu kepada siapapun penyalahgunaan narkotika baik pemakai maupun pengedar akan kami tindaklanjuti,” tandas dia.

Husni juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan apapun jenis narkotika tersebut.

Karena, menurut dia, banyak sekali dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika serta banyaknya bukti nyata efek dari kehidupan setelah masa hukuman. (Pra

Leave a Reply