TOBOALI , LASPELA– Satresnarkoba Polres Bangka Selatan meringkus PR alias Rian (27) warga Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung, Senin, 5 September 2022 malam.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap lantaran diduga kedapatan hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tanjung Ketapang.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara PR alias Rian di Gang Merbau Tanjung Ketapang. kemudian anggota Satresnarkoba dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan sebungkus plastik klip sedang berisikan kristal bening putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6 Gram,” ungkap Husni.
Selain itu, lanjut dia, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 plastik klip besar Kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 buah pirek kaca, 1 helai tisu putih, 1 bungkus plastik hijau Merk Dua Kelinci dan 1 Unit Hp android biru Merk ITEL.
“Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang dia. (Pra)