TOBOALI, LASPELA – Seorang wanita muda TN (22) warga Toboali diamankan Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan di salah satu hotel di bilangan kota Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung, Selasa, 30 Agustus 2022 siang kemarin.
Wanita muda tersebut diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kabag Ops Kompol Hary Kartono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian bahwa di salah satu hotel di Toboali telah terjadi praktik prostitusi online.
“Pengungkapan prostitusi online ini setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan di salah satu hotel di Toboali, didapati seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama pria di salah satu kamar hotel tersebut,” kata Hary didampingi Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kasi Humas Ipda GJ Budi dalam konferensi Pers yang digelar di Porles Basel Kamis, 1 September 2022.
Hary menuturkan, dari hasil interogasi didapat pemesanan praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui medsos WhatsApp oleh TN dengan nilai transaksi Rp 700 ribu. Kini TN telah ditetapkan tersangka setelah hasil penyelidikan dan penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Uang transaksi itu besarnya Rp700 ribu yang dibagi Rp200 untuk mucikari dan Rp500 untuk PSK-nya. TN telah ditetapkan sebagai TSK. Sedangkan PSK dan seorang pria ditetapkan sebagai saksi,” jelas Kabag Ops seraya menambahkan hasil pengakuan TN baru dua kali terjun ke dunia prostitusi online sebagai mucikari.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp 300 ribu serta sejumlah BB lainnya.
:tersangka TN dijerat pidana pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 30 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara,” tandas dia. (Pra)