MUNTOK, LASPELA — Pemilik tempat hiburan malam (THM) Karaoke Master One, Karsono mengaku merasa dizolimi atas tudingan bahwa tempat usahanya menjadi tempat prostitusi, sarang narkoba serta perjudian.
Hal tersebut diungkapkan Karsono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar), Jumat (2/9/22).
Menurut Karsono ruangan karaoke miliknya memiliki peredam dan suara tidak akan terdengar hingga luar meskipun berada di lingkungan padat penduduk.
“Saya disini dirasa dihakimi benar-benar, dizolimi, difitnah, saya rasa tempat saya dijadikan tempat perjudian, sarang narkoba, prostitusi tidak sesuai faktanya. Saya ini sebenarnya sudah memenuhi, karaoke saya telah di peredam tidak kedengaran sampai jalan, bisa dicek,” ungkapnya.
Kemudian Karsono juga meminta keadilan dan membeberkan bahwa banyak THM di Kecamatan Parittiga, terutama dikatakannya yang di Desa Puput terdapat enam tempat karaoke, tapi hanya dirinya yang diterbitkan.
“Nah kenapa disini ada enam, dari 100 meter dari rumah saya di rambutan itu ada karaoke, kenapa cuma saya dan saya disini ada apa sebenarnya, dan kenapa 100 meter dari saya itu tidak diusir,” ucapnya. (Oka)