Karaoke Karsono di Parittiga Diminta Tutup

MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kegiatan dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Marudur Saragih, diikuti Camat Parittiga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Babar, instansi terkait lainnya dan pemilik THM serta warga Parittiga, Jumat (2/9/22).

Berlangsungnya RDP tersebut karena mendapatkan protes dari warga sekitar terkait beroperasinya THM Karaoke Master One milik Karsono di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Zainuri mewakili warga setempat yang ikut dalam RDP, menyampaikan THM Master One dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga serta fasilitas umum lainnya.

“Yang jelas adanya THM, tingkat kriminalitas tinggi, dan yang pasti merusak tatanan masyarakat situ. Didekat situ kan ada rumah ibadah, ada tempat pendidikan juga. Kami tidak pernah melarang, tapi kami masyarakat minta THM itu jangan disitu,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Zainuri meminta Pemerintah Daerah segera menutup THM Master One, karena menurutnya telah melanggar hukum. “Kami minta ditutup, minta ditindak tegas karena sudah melanggar hukum,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Firli yang mewakili warga juga meminta Karaoke milik Karsono ditutup dan ia menyampaikan, Ia bersama warga sudah pernah mendatangi Karsono namun tidak digubris.

“Kami sudah pernah mendatangi pak Karsono, kita sampaikan untuk tidak membuka usaha tersebut. Kami tidak mau bakar membakar, kami tidak mau, karena itu tidak menyelesaikan masalah, jadi kita bersurat sesuai aturan. Kami minta hanya satu, tutup dan selesai,” ungkapnya. (Oka)