banner 728x90

DPRD Babar Sepakat Tutup THM yang Tidak Memiliki Ijin

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Paritiga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) mendapatkan hasil beberapa rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar.

RDP diikuti instansi terkait diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) serta perwakilan masyarakat Parittiga dan pemilik THM.

banner 325x300

Sejumlah anggota DPRD Bangka Barat sepakat untuk menutup THM yang tidak memiliki ijin. Ketua DPRD Babar Marudur Saragih, menyampaikan beberapa rekomendasi yang disampaikan langsung ke Kasat Pol PP Babar, Sidarta Gautama.

Rekomendasi pertama Marudur meminta Kasat Pol PP untuk segera melakukan tindakan terhadap karaoke milik Karsono yang sempat disegel namun dirusak segelnya dan kembali melakukan aktifitas yang permasalahan warga.

“Yang kedua tentunya kita juga harus menertibkan terkait tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin, supaya semuanya tertib juga secara aturan, karena yang kita tegakan aturan,” ungkap Marudur, Jumat (2/9/22).

Marudur juga meminta pemerintah daerah memberikan advokasi, jadi tempat hiburan yang diterbitkan juga dibina supaya memiliki ijin, seperti pindah lokasi apabila ada penolakan warga, namun ijin menurutnya harus tetap dimiliki.

“Kemudian kami minta secepatnya masalah ini bisa terselesaikan, jadi tidak ada tenggang waktu yang lama kalau sudah siap segera di proses. Kami harapankan dengan rekomendasi ini dapat menyebabkan kambtibmas yang di Kecamatan Parittiga terkhusus untuk tempat hiburan malam ini bisa tertib dan tidak terjadi persoalan,” ucapnya.

Kemudian ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Babar Miyuni Rohantap bahwa ia meminta semua tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin ditutup sampai semua perizinannya lengkap.

“Kita ingin tegas dalam hal ini, jadi bukan hanya pak karsono saja, tetapi terhadap karaoke lain juga yang beroperasi kalau tidak ada ijin minta tutup dulu, sampai kalau memang tidak ada mengganggu kambtibmas, tempatnya juga dalam hal mendukung, tidak di dekat area pemukiman, silahkan dia untuk di advokasi untuk disarankan melengkapi izin,” ungkapnya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version