Banyaknya Masalah di THM Milik Karsono

MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menyelesaikan permasalahan di tempat hiburan malam (THM) Master One milik Karsono.

Permasalahan yang terdapat pada THM tersebut mulai dari perizinan hingga penolakan warga terkait beroperasinya karaoke milik Karsono yang berlokasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat Rosdjumiati mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pihak Karsono tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapak Usaha Indonesia (KBLI) yang seharusnya.

“Itu tidak sesuai, jadi KBLI untuk karaoke itu adalah 93292, jadi yang diupload oleh pihak perusahaan karaoke itu tidak sesuai. Setelah kami teliti memang ada kekeliruan,” ungkapnya saat RDP, Jumat (2/9/22).

Kemudian menurut Rosdjumiati THM Karaoke harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu dan Karsono telah mengajukan kepada DPM Nakertrans Babar, namun dikembalikan sebab tidak memenuhi persyaratan.

“Karena IMB yang mereka ajukan itu, ternyata persetujuan dari warga yang bukan sekitar, atau warga terdekat. Jadi kami sudah konfirmasi langsung dari tetangga kiri kanan dari THM Master One, ternyata bukan tetangga itu yang menandatangani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih menyampaikan, terkait permasalahan THM Karaoke Master One pihaknya harus berbicara aturan terlebih dahulu. Sebab, kalau aturan tidak diikuti maka izin tidak bisa dikeluarkan.

Kemudian, Marudur juga mengatakan THM milik Karsono tersebut juga sudah menjadi permasalahan masyarakat, karena yang hadir di RDP hari ini merupakan masyarakat yang tergabung dalam LSM yang keberatan dengan kehadiran dan beroperasinya THM tersebut.

“Kalau kita bicara aturan, kita harus sampaikan kepada kawan-kawan yang membuat THM ini supaya semua bisa mengurus izin, dan perlu dibantu, namun persyaratan harus dipenuhi dulu, kalau dia dekat dengan masyarakat tidak bisa, sebab tidak boleh mengganggu masyarakat setempat,” ungkapnya. (Oka)