banner 728x90

Satpol PP Babar Tertibkan PKL dan Langsung Disidang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA — Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Muntok ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat (Babar) karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum (Tibum).

Kasat Pol PP Bangka Barat Sidarta Gautama menyampaikan, operasi tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak kemarin hingga hari ini dan sampai para pedagang benar-benar tertib, sehingga tercipta suasana yang nyaman dan indah.

banner 325x300

“Kegiatan ini Yustisi jadi memang penertiban yang kita lakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur, misalnya diatas trotoar, diatas bandar, bahu jalan, jadi banyak yang dilanggar,” ungkapnya, Kamis (1/9/30).

Kemudian dikatakan Sidarta selain untuk penegakan Perda, kegiatan ini juga untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan harapan kedepan para pedagang berkontribusi untuk PAD dan para pedagang yang melanggar langsung disidang.

“Jadi hari ini kegiatannya langsung dengan pengenaan pasal yang dilanggar, sehingga para pedagang yang terjaring dalam operasi Yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk lakukan sidang pelanggaran,” ucapnya.

Menurut Sidarta sebelum ditertibkan pihaknya sudah melakukan imbauan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang tidak pada jalurnya.

“Kita sudah lakukan sebelum penindakan ini dan sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang kenapa dilakukan di bulan ini, karena sebelumnya sudah kita berikan informasi tentang etika sesuai ketentuan hukum untuk melakukan perdagangan di pasar,” jelasnya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version