Pemusnahan Barang Bukti Didominasi Tindak Pidana Narkotika

TOBOALI, LASPELA – Sejumlah barang bukti dari 24 perkara dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Rabu, 31 Agustus 2022 di halaman parkir Kejari Bangka Selatan.

Kasi Barang Bukti Kejari Basel, Dedi Faisal seizin Kajari Mayasari, menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Majelis hakim setempat.

Dari 24 perkara tersebut, 10 diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan 14 lainnya tindak pidana umum.

“Bahwa dalam pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap 24 perkara dan dimana 10 perkaranya itu dari tindak pidana narkotika serta 14 perkara tindak pidana umum lainnya,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, untuk narkotika yang dimusnahkan sebanyak 32,7 gram jenis sabu. Sedangkan alat hisap sabu berupa bong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan dibakar dalam wadah drum.

“Untuk beberapa barang bukti dari tindak pidana umum lainnya adalah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan grenda,” ungkap dia.

Selain itu, ia menyebutkan, sudah 25 terpidana dari 24 perkara yang sudah divonis hakim.

“Sudah sebanyak 25 terpidana yang sudah divonis, dan perkaranya itu sudah inkracht dengan rincian 10 terpidana dari perkara tindak pidana narkotika serta 15 terpidana dari perkara tindak pidana umum lainnya,” tukas dia.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Selatan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Guru serta perwakilan murid SMKN 1 Toboali. (Pra)