Ngambil Kantong Plastik di Tanjung Kalian, SA Diringkus Satpolair Babar

MUNTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial SA (23) warga asal Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan diringkus Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) setelah mengambil kantong plastik di Kawasan Mercusuar Tanjung Kalian, Muntok pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

Kasatpolair Polres Babar AKP Candra mengungkapkan, SA diringkus lantaran anggota polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi narkoba di kawasan Tanjung Kalian.

“Setelah dilakukan penyelidikan memang ada seseorang yang dicurigai, terlihat sedang mengendarai sepeda motor sendirian di Pantai Tanjung Kalian tersebut setelah mengambil sesuatu bungkusan, dan kita berusaha melakukan penangkapan,” ungkapnya, Kamis (1/9/22).

Saat penangkapan, tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap setelah 2 kilometer dilakukan pengejaran. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 9 paket diduga sabu dengan berat 5,50

“Narkotika itu disembunyikan SA di dalam kantong plastik bewarna hitam yang disembunyikan di saku baju sebelah kiri, dengan disaksikan ketua RT setempat,” katanya.

Candra mengungkapkan tersangka SA merupakan seorang kurir narkoba yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Kalau keterangan dia hanya disuruh untuk mengambil, kurir la ceritanya, serta menurut pengakuan juga dengan upah sekali ambil itu cuma 500 ribu. Tersangka sedang kita penyidikan, siapa mengirimkan barang haram tersebut dan dikemanakan narkotika itu,” ujarnya. (Oka)