BALUNIJUK, LASPELA– Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan kegiatan Seminar dan Peluncuran Buku Restorative Justice pada Kamis, 1 September 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Vicon FH UBB ini mengusung tema Pengantar Restorative Justice: Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Restorative Justice.
Hadir dalam kegiatan itu sebagai pembicara kunci, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum. Ia menegaskan pentingnya para sarjana hukum Indonesia untuk mulai menggali nilai-nilai Restorative Justice yang berakar pada budaya bangsa Indonesia sendiri.
“Selama ini, kita selalu cenderung menggunakan teori-teori dan pemikiran barat untuk menjelaskan tentang RJ. Padahal, nilai-nilai bangsa Indonesia yang termanifestasi dalam hukum adat telah mengandung konsep keadilan pemulihan,” ujarnya
Selain itu, ia juga mengharapkan agar setiap orang harus berkomitmen dalam menolak perilaku korupsi dari hal yang terkecil. Toleransi terhadap perbuatan korup, sama artinya memberi pembenaran atas korupsi tersebut.
Sambutan juga diberikan oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Yokotani, S.H., M.H. Ia mengapresiasi penulis buku, Dr. Abdur Kadir, S.H., M.H yang telah menyelesaikan karya tentang keadilan restoratif, yang dapat menjadi milestone bagi karya-karya berikutnya.
Sementara itu Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keadilan restoratif adalah konsep pemikiran modern yang tidak dapat dihindari, lantaran telah menjadi tuntutan rasa keadilan masyarakat.
“Kedepan, RJ harus mampu diimplementasikan dalam undang-undang khusus, UU tersendiri karena sejauh ini RJ hanya termaktub secara parsial dalam beberapa aturan organik, seperti UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Jaksa, dan Peraturan Kapolri,” urainya
Pembedahan substansi buku yang memuat pemikiran-pemikiran progresif tentang keadilan restoratif dibuka dengan pengantar oleh penulis, Dr. Abdur Kadir, S.H., M.H. Ia memaparkan pentingnya integrasi RJ dalam hukum pidana khusus, selain yang diterapkan dalam hukum pidana umum selama ini. Substansi dalam buku ini adalah gagasan bagaimana seyogyanya kejaksaan mereformulasikan desain fungsinya sebagai lembaga penegak hukum melalui RJ untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Acara seminar diisi dengan diskusi bersama tiga pembedah buku, yakni Rio Armanda Agustian, S.H., M.H, Reski Anwar, S.H., M.H, dan Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H.
Buku Pengantar Restorative Justice adalah cetakan pertama dari dua buku, yang akan terbit tahun ini termasuk versi revisi. Buku yang merupakan olah akademik dari disertasi penulis ini akan diperkaya, dilengkapi, dan diintegrasikan dengan regulasi, konsep, serta ide-gagasan baru agar lebih komprehensif, substansif, dan kompeten.(rel)