banner 728x90

Bambang Patijaya Minta Menteri ESDM Tinjau Ulang Royalti Timah

* Belum Diakomodir dalam PP Jenis dan Tarif PNBP Terbaru

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang duduk di Komisi VII, Bambang Patijaya (BPJ) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), untuk kembali meninjau besaran tarif royalti dari timah yang ternyata telah ditetapkan pemerintah, tetap sebesar 3 persen.

Hal ini disampaikan Bambang Patijaya saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif dan jajarannya, 24 Agustus 2022 lalu.

banner 325x300

“Saya ingin bertanya tentang terbitnya PP Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian ESDM, kalau saya tidak salah terbit pada tanggal 15 Agustus 2022. Nah ini terkait dengan Dapil saya dan juga aspirasi dari pemerintah daerah. Ini kami sudah lama membahas tentang persoalan PNPB dan royaltinya. Selama ini royalti timah itu adalah 3 persen. Ternyata kami mendapati pada peraturan terbaru ini, di PP Nomor 26 Tahun 2022 ini, tarif royalti timah masih flat di angka 3 persen,” bebernya dalam rapat tersebut.

Masalah tarif royalti timah ini menurut Ketua Partai Golkar Provinsi Babel ini, sudah merupakan aspirasi dan pembahasan berkali-kali di Komisi VII DPR RI.

“Bahwa janji daripada Dirjen waktu itu akan mengevaluasi ini kebetulan ada Pak Sugeng dimana beliau adalah Direktur Mineral di Kementerian ESDM. Beliau juga mungkin tahu cerita bagaimana proses pengusulan daripada tarif royalti timah. Kita berkehendak dan berkeinginan waktu itu tarif royalti timah ini tidak hanya 3 persen. Tidak flat tetapi progresif berdasarkan harga timah. Jika harga timah rendah maka tarif royalti berbeda dengan saat harga timah tinggi,” jelas Bambang.

“Maksud kami, inikan suatu aspirasi dan sudah dibahas berkali-kali. Mohon ini bisa ditinjau kembali mengenai royalti ini. Ini saya sampaikan langsung ke Pak Menteri, karena ini aspirasi dari pemerintah daerah juga. Karena dengan royalti hanya 3 persen, untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat kecil,” imbuhnya.

Royalti 3% untuk Kepulauan Bangka Belitung menurut Bambang Patijaya sangat kecil dan tidak cukup untuk pembangunan.

“Royalti 3 persen untuk Kepulauan Bangka Belitung sangat kecil dan tidak cukup untuk pembangunan. Dan tidak sesuai dengan dampak kerusakan dan sebagainya. Makanya besar harapan saya untuk tarif ini menjadi perhatian dari pada Kementerian ESDM khusus untuk royalti timah,” pungkasnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version