SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, menggelar rapat paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, Rabu (31/8/2022).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda usulan Bupati Bangka tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah, serta Raperda inisiatif DPRD Bangka tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua DPRD Bangka Iskandar mengatakan, latar belakang keberadaan Raperda dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta untuk memberikan perlindungan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Raperda ini juga untuk meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup. Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Iskandar.
Sementara, Raperda inisiatif DPRD Bangka tentang perlindungan dan pemberdayaan petani guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara.
“Pemerintah Kabupaten Bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, dengan adanya Raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Keberadaan Raperda ini juga sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya selaku Wakil Bupati Bangka berkenan menerima usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang disampaikan oleh DPRD,” pungkasnya. (mah)