Encup Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Istri Tetangga

KOBA, LASPELA– Encup (44), seorang warga yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), ditangkap aparat kepolisian Polsek Koba karena telah melakukan rudapaksa terhadap istri tetangganya, Selasa (30/8/2022).

Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengatakan Encup ditangkap berdasarkan laporan dari korban EN (48) yang melapor ke Polsek Koba terkait adanya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa yang dia alami.

Rizky mengatakan peristiwa pilu itu berawal di rumah kontrakan korban pada Pukul 05.00 Wib, saat itu korban yang sedang sendirian di rumah kontrakan didatangi oleh pelaku Encup, Encup kemudian langsung memegang tangan korban namun sempat ditolak oleh korban EN.

“Setelah ditolak korban, pelaku tersebut mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan,” kata Rizky, Rabu (31/8/2022).

Iptu Rizky mengatakan korban EN setelah peristiwa rudapaksa tersebut, korban EN melaporkan kejadian kepada suaminya yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba dengan didampingi oleh suami serta perangkat Desa Penyak.

“Menindak lanjuti laporan korban tersebut, segera dilakukan upaya penyelidikan oleh unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Penyak. Dan setelah didapatkan dan terpenuhi 2 alat bukti, selanjutnya kita amankan Encup dirumahnya dan langsung diamankan di Polsek Koba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

“Setelah berkas serta barang bukti lengkap kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bateng,” kata Iptu Rizky.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, membenarkan adanya perkara tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dilimpahkan oleh Polsek Koba tersebut.

“Ya betul kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut tentunya langkah kita selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan,” kata AKP Wawan.(Jon)