PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengaku miris dengan adanya isu prostitusi online yang melibatkan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang.
Rio menuturkan hal ini sudah dibicarakan oleh Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan menjadi fokus DPRD untuk mengumpulkan semua pihak seperti Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, orangtua, masing-masing Kepala Sekolah SMP dan SMA/SMK untuk membicarakan fakta dilapangan dan solusi, jika memang hal tersebut terjadi.
“Untuk meminimalisir hal tersebut jangan sampai ada isu prostitusi dikalangan remaja apalagi SMP, maka ini akan menjadi agenda kami di September 2022 mendatang,” katanya, Senin (29/8/2022).
Ia mengaku isu ini lucu, di Kota Pangkalpinang yang kecil ini, gampang sekali terjadi apalagi objeknya adalah anak dibawah umur.
“Sangat tidak pas sekali, bahkan tempat lokalisasi Parit Enam yang sudah kita tutup kita pulangkan ke daerah masing-masing, secara prinsip kita menolak adanya prostirusi di Pangkalpinang,” tegasnya.
Ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait hal ini ialah Perda Prostitusi dan Perda Ketertiban umum, dimana keduanya sangat efektif untuk menghentikam aktifitas prosititusi.
Namun memang diakui Rio, dalam penerapan Perdanya banyak faktor yang dicermati, contohnya saja pada kasus ini, baik dari pengawasan sekolah tetapi juga orangtua, dimana anak akan lebih lama berada dilingkungan rumah daripada sekolah.
“Artinya kalau dia di sekolah kemungkinan kecil dia melakukan hal itu, tapi ketika diluar bisa jadi dia melakukan itu, apalagi pandemi 2 tahun itu diisi dengan aktifitas online, tidak ketemu dengan muridnya kemudian mereka beraktiftas di luar, disini artinya ada peluangnya. Hal ini harus kita kaji bersama bagaimana solusinya,” beber Rio.
“Apa perlu adanya bina mental, spiritual yang diperkuat disetiap sekolah, atau komunikasi antar unsur masyarakat berikut orangtua juga diperketat lagi,” sarannya. (dnd)