PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Munggu Kabupaten Bangka Tengah dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan, Senin (29/8/2022).
Kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa tersebut seluruhnya terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta.
“Sementara untuk korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit, kami telah menerbitkan surat jaminan maksimal sebesar Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Arny saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
Leave a Reply