PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Munggu Kabupaten Bangka Tengah dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan, Senin (29/8/2022).
Kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa tersebut seluruhnya terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta.
“Sementara untuk korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit, kami telah menerbitkan surat jaminan maksimal sebesar Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Arny saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban, dan pada hari Senin 29 Agustus 2022, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan santunan meninggal dunia untuk seluruh korban sudah diserahkan kepada ahli warisnya yang sah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari minggu (28/8) sekitar jam 10.30 di Jalan Raya Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, kecelakaan bermula saat sepeda motor BN 5904 PT menabrak bagian belakan sepeda motor tanpa TNKB, kemudian pengendara sepeda motor BN 5904 PT bersama 2 orang penumpang lainnya terpental ke arah kanan sehingga tertabrak sebuah mobil pick up yang melintas dari arah berlawanan, sedangkan 1 penumpang lainnya terpental kearah kiri dan mengalami luka ringan.
Atas kejadian tersebut pengendara Sepeda motor BN 5904 PT yang bernama Raniah, dan seorang penumpang sepeda motor yang bernama Putri Inayah meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan penumpang lainnya yang bernama Rahmawati meninggal dunia di RSUD Ir Soekarno pada tanggal 29 Agustus 2022 setelah menerima perawatan selama beberapa jam.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Arny
“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.(chu)