banner 728x90

Edarkan Sabu, Warga Jurung dan Jelitik Diringkus Polres Bangka

*Barang bukti puluhan paket sabu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – EE (23) warga Desa Jurung, Kecamatan Merawang dan AB (24) warga Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka diringkus Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Keduanya diringkus terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawa melalui Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi di Sungailiat, Senin (29/8/2022).

banner 325x300

Kasat melanjutkan terungkapnya aksi kedua tersangka setelah Tim Gradak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus EE di Desa Jurung pada Sabtu (27/8/2022) malam berikut barang bukti satu buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk Sabu, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merk Redmi warna biru.

“Dari keterangan EE mendapatkan Sabu tersebut dari AB, kemudian tim langsung bergerak ke Kelurahan Jelitik dan meringkus AB,” jelas Iptu Deni.

Ditambahkan Kasat, dari hasil penangkapan AB didapat barang bukti sebanyak 28 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 12,03 gram, satu buah dompet warna hitam, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik strip kosong, satu buah kantong plastik warna putih, 13 buah potongan sedotan plastik warna merah jambu, empat buah potongan sedotan plastik warna merah, tujuh buah potongan sedotan plastik warna hijau, satu buah kotak plastik bening, tiga ball plastik strip kosong, satu buah sekop, satu buah isolatif warna putih, satu ball sedotan plastik, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam.

“Dari pemeriksaan tersangka EEmelanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap AB melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (rel)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version