SUNGAILIAT, LASPELA – Dua orang residivis tindak pidana narkotika kembali ditangkap Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka.
Kedua pelaku tersebut yakni EE alias Erik yang berhasil diamankan petugas di Desa Jurung Kecamatan Merawang, dan AB alias Bentol di kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (27/8/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapati info itu, Personil SatRes Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku EE alias Erik.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat serbuk keristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip, dan satu unit handphone merek redmi warna biru,” kata Kasat, Senin (29/8/2022).
Usai dilakukan penggeledahan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan tahap awal atau introgasi.
“Hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut (shabu) tersebut dari AB alias Bentol.
Berbekal informasi tersebut Tim Gradak langsung bergerak dan berhasil menangkap AB alias Bentol di Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari hasil penangkapan AB alias Bentol, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 28 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,03 gram, satu buah dompet warna hitam, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik strip kosong, dan satu buah kantong plastik warna putih.
Selain itu, ditemukan juga 13 buah potongan sedotan plastik warna merah jambu, empat buah potongan sedotan plastik warna merah, tujuh buah potongan sedotan plastik warna hijau, satu buah kotak plastik bening, tiga ball plastik strip kosong, satu buah skop, satu buah isolatif warna putih.
BB lainnya yakni satu unit timbangan digital, satu ball sedotan plastik, satu unit handphone merek oppo warna hitam, satu unit handphone merek redmi warna hijau dan satu unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam.
“Tersangka EE alias Erik diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AB alias Bentol diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (mah)