Dua Residivis Narkoba Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka

Avatar photo

 

SUNGAILIAT, LASPELA – Dua orang residivis tindak pidana narkotika kembali ditangkap Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka.

Kedua pelaku tersebut yakni EE alias Erik yang berhasil diamankan petugas di Desa Jurung Kecamatan Merawang, dan AB alias Bentol di kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (27/8/2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapati info itu, Personil SatRes Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku EE alias Erik.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat serbuk keristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip, dan satu unit handphone merek redmi warna biru,” kata Kasat, Senin (29/8/2022).

Usai dilakukan penggeledahan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan tahap awal atau introgasi.

Leave a Reply