MUNTOK, LASPELA— Seorang wanita berinisial SY (42) warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga diamankan anggota Polsek Jebus lantaran diduga melakukan penimbunan bahan minyak (BBM) bersubsidi dikediamannya, Jumat (26/8/22).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 10 drum bahan bakar minyak jenis solar, 7 jeriken solar dan 3 jeriken yang berisikan BBM jenis pertalite.
“Selain itu diamankan pula mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” ungkapnya, Sabtu (27/8/22).
Ghalih mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh SY.
Ghalih juga menerangkan BBM ini bakal dijual oleh SY ke para penambang yang ada wilayah di Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.
“Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk BBM tersebut akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat,” katanya. (Oka)