MUNTOK, LASPELA — Dua orang pemuda warga Kecamatan Parittiga diringkus anggota Polsek Jebus saat hendak melakukan transaksi di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (26/8/22) kemarin.
Keduanya berinisial PM (25) warga Desa Sekar Biru dan FRM (25) warga Desa Air Gantang yang bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4,02 gram.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap transaksi narkotika tersebut. Sekira pukul 12.30 Tim melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sekar Biru” jelasnya, Sabtu (27/8/22).
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,02 gram yang ditempatkan di 12 plastik bening siap edar, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya dirumah pelaku.
“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumahnya, ditemukan timbangan digital, 1 ball plastik, dan dua buah sekop terbuat dari pipet (sedotan) di dalam tas sandang,” ungkapnya. (Oka)