PANGKALPINANG, LASPELA – Tiga orang tersangka berikut barang bukti sebanyak satu ton pasir timah diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
“Ketiga tersangka diamankan karena menambang secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penangan, Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/2022), setelah kami mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Jum’at (26/8/2022).
Maladi melanjutkan penangkapan tersangka yakni H (27) warga Desa Penagan serta WA (51) dan Sa (61) keduanya warga Pangkalpinang dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud yang dipimpin Kanit Opsnal, Iptu Asmadi.
Penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, dari laporan tersebut tim bergerak dan menemukan tambang inkovensional (TI) jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor satu ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit handphone, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” jelas Maladi.
Ditambahkan Maladi, tersangka telah melanggar tindak pidana Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang mana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 milyar.
“Ketiga tersangka ini juga memiliki peran berbeda, H selaku panitia, Wa selaku sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,” pungkas Maladi.(rel)