TOBOALI ,LASPELA – Polres Bangka Selatan merilis hasil ungkap kasus tindak pidana perjudian oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Payung di Ruang Rajawali Mapolres Bangka Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Rilis resmi yang digelar itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky Dwiraya Putra didampingi Kapolsek Payung, IPTU Joniarto dan Kasat Resnarkoba, IPTU Husni Afriansyah.
Kompol Ricky mengatakan ungkap kasus judi ini merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantaskan, dari beberapa kasus lainnya yang jadi atensi Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ricky mengungkapkan, dari tindak pidana perjudian unit reskrim dan intel Polsek Payung berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni AK (36) dan PP (24) pria kelahiran Malaysia warga Dusun Air Semut, Desa Payung.
“Masalah perjudian jadi atensi bapak Kapolri dan hasil dari ungkap perjudian ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, pukul 22.00 Wib bahwa ada perjudian jenis Kodok-kodok di Dusun Air Ketul, Desa Payung,” ungkap dia.
Ricky menjelaskan, setelah mendapat informasi akurat, Kapolsek Payung mengintruksikan dilakukan penyelidikan dan benar ada perjudian di lokasi tersebut.
“Hasil ungkap kasus berhasil mengamankan 4 orang di lokasi kejadian dengan barang bukti, uang sebesar Rp 963 ribu, karpet dan 9 buah dadu, satu piring alas dadu dan mangkok goncang,” ujar dia.
Ricky menyebutkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek dan dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui jadi bandar judi Kodok-kodok sejak lama dan sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Diduga kedua pelaku melakukan perjudian sebagai bandar judi. Sering tapi bukan di wilayah kita (Payung),” ujar Ricky.
Sementara, Kapolsek Payung, IPTU Joniarto menambahkan, Unit Resintel Polsek Payung akan melakukan pendalaman ke wilayah-wilayah pelosok di Kecamatan Payung dan juga Pulau Besar untuk membongkar praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Payung.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Payung akan kami lakukan pengembangan di 14 desa termasuk di Kecamatan Pulau Besar dan kami akan bentuk tim,” tegas dia seraya menambahkan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Pra)