Kedapatan Main Judi, Angga Diciduk Satreskrim Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap SA alias Angga, diduga pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) di Dusun Lubuk Lesung, Kelurahan Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan, penangkapan ini bermula saat dirinya menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut adanya aktivitas perjudian, pada Minggu (21/8/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Awal Sumaryanto langsung bergerak ke lokasi.

“Tidak menunggu lama, tim langsung memonitoring keberadaan diduga pelaku, dan berhasil mengamankan SA alias Angga di kediamannya, yang beralamat di Dusun Lubuk Lesung Kel. Gunung Pelawan,” kata Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil penangkapan, tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 buah ATM BRI Simpedes warna biru (sisa hasil uang togel online Rp200.000), 1 buah buku Bank BRI Simpedes warna biru, 1 buah dompet warna cokelat.

Selain itu, tim juga mengamankan 1 buah tas sandang warna cokelat, 1 lembar kertas SIAU, 4 lembar rekap angka togel online, 1 unit handphone merk Vivo y15s warna biru, 1 unit handphone merk Redmi 5A warna rosegold, dan uang tunai Rp320 ribu.

Dengan adanya tindakan tersebut, pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Zulkarnain mengatakan, pemberantasan terhadap pelaku perjudian ini untuk menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktifitas perjudian, narkoba, dan tindak pidana lainnya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ucapnya. (mah)