Pelaku UMKM Perlu Dapatkan Informasi Publik Khususnya Bantuan Permodalan

BANGKA, LASPELA – Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk diketahui dan didapatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) didalam memajukan usahanya. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan saat penyebaran luasan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di hotel Sunjaya Sungailiat kabupaten Bangka, Sabtu (20/08/2022).

“Keterbukaan Informasi publik untuk penataan keadilan dan kesinambungan dalam memajukan UMKM. Selain itu, informasi publik harus didapatkan pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan sosialiasi Perd keterbukaan informasi publik bagi pelaku yaitu dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku UMKM khususnya dan masyarakat Babel. Kegiatan ini diikuti puluhan undangan yang berasal dari UMKM pengusaha dan Masyarakat yg ikut dominan Perempuan.

Aksan menambahkan, para pelaku UMKM akan mendapatkan informasi yang aktual agar berguna untuk mendapatkan informasi, seperti bantuan modal dari Pemerintah, informasi pengembangan usaha, pameran, dan sebagainya.

“Jika tidak adanya transparasi maka di situlah awal ketidakberesan,” pungkasnya. (chu)