PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak tiga kasus judi diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepuluan Bangka Belitung (Babel), menindaklanjuti arahan dan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Tindaklanjut perintah Kapolri kemarin, langsung diatensi Kapolda Babel dengan memerintahkan jajaran untuk menindaktegas dan melakukan pemberantasan dan penertiban judi di Babel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Selasa (22/8/2022).
Menurutnya berdasarkan laporan dan data yang diterima, ungkap kasus judi ini di wilayah Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang serta Bangka Tengah (Bateng) dengan total pelaku sebanyak 18 orang.
“Yang paling banyak itu Polres Pangkalpinang ada 16 orang terkait judi Capsa/ Ceki, Polda Babel dan Polres Bangka masing-masing satu orang, semua sudah ditangani dan dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Maladi.
Maladi juga menegaskan atensi dari Kapolda Babel kepada semua personil agar tidak ada yang terlibat dalam setiap kasus tindak pidana kejahatan, pihaknya juga meminta masyarakat agar turut andil dalam memberantas perjudian di Babel dengan memberikan informasi ke kepolisian jika menemukan adanya perjudian diwilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui informasi adanya perjudian di wilayahnya segera laporkan. Jangan takut, ini semua untuk ketertiban dan keamanan yang kondusif di wilayah Babel,” tegas Maladi. (dhp)