Kebijakan Belanja Daerah Pangkalpinang pada KUA-PPAS 2023 Disahkan DPRD

PANGKALPINANG, LASPELA – Kebijakan belanja Daerah Kota Pangkalpinang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 telah disahkan dan disetujui oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (22/8/2022). Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengucapkan terima kasih kepada tim TAPD dan para legislatif yang telah ikut serta pada pembahasan rancangan KUA-PPAS yang dimana ini menjadi landasan penyusunan RKA-SKPD.

“Dinamika yang terjadi dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Kebijakan belanja daerah kota Pangkalpinang pada KUA-PPAS tahun 2023 diprioritaskan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, pemenuhan standar pelayanan minimal kewangan kota, dan belanja pemenuhan sasaran pembangunan dalam rangka perwujudan visi dan misi tahun 2018-2023.

“Termasuk penganggaran kelanjutan pembangunan Masjid Kubah Timah, diharapkan ini akan lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif didalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan,” ujarnya.

Secara singkat struktur APBD dalam KUA-PPAS Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 ialah Pendapatan Daerah Rp166 miliar terdiri dari Pendapatan Transfer Rp500 miliar dan pendapatan Daerah yang sah Rp5 miliar.

Lalu, Belanja Daerah Rp800 miliar, defisit anggaran Rp95 miliar, serta pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp40 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp4,5 miliar sehingga terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp35,5 miliar.

Sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SIKPA) Rp59 miliar, dan total APBD TA.2023 sebesar Rp811 miliar. (dnd)