Tiga Pokok Jadi Fokus GTRA di Basel, Menteri ATR BPN Warning Mafia Tanah

BANGKA SELATAN, LASPELA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Hadi Tjahjanto memberikan warning kepada oknum mafia tanah saat kunjungan kerja kedua di Kabupaten Kediri, Jawa Timur beberapa waktu LALU. Ia mengatakan, kalau ada permasalahan, dirinya akan datang dan menyelesaikannya serta akan melihat objek dan berbicara dengan subjek untuk memahami betul permasalahan.

“Tapi yakinlah kalau ada permasalahan saya akan datang dan menyelesaikan dan saya akan melihat objek dan saya akan berbicara dengn subjek supaya saya paham betul permasalahan dan akan saya selesaikan, terutama mafia tanah hati-hati ya, hati-hati dengan mafia tanah,” kata mantan panglima TNI ini dalam kutipannya di Instagram pribadinya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Bangka Selatan, Agung Basuki mengatakan, ada tiga hal pokok yang menjadi titik fokus gugus tugas reformasi agraria (GTRA) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Agung menyebutkan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bangka Selatan saat ini tengah fokus menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di wilayah setempat.

“Salah satunya tata batas wilayah administrasi desa, kemudian terkait masalah SP3AT dan mengurangi dobel atau tumpang tindih lahan lahan oleh masyarakat,” kata Agung Basuki, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, tahap awal bahwa Pemerintah Kabupaten akan menyelesaikan atau merevisi tata ruang terlebih dahulu, setelah tahap itu selesai.

“Baru masuk ke tiga tahapan yang menjadi isu utama permasalahan pokok di Bangka Selatan, kita jelaskan bahwa SP3AT itu bukan bukti kepemilikan, tetapi surat petunjuk awal pengarapan bukti masyarakat itu mengelola lahan dan ini yang harus dibuat standar di Bangka Selatan,” terang dia.

Ia mengungkapkan, dari 3 hal tersebut merupakan kunci pokok dalam menangulangi permasalahan sengketa lahan yang ada di wilayah Bangka Selatan. Terkait tugas ini, butuh sinergitas dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Mungkin kita berharap bisa didorong oleh Kejari Bangka Selatan atau akademisi untuk dibuatkan semacam aturan daerah seperti Peraturan Bupati, Perda atau paling tidak tahap awal surat edaran SP3AT ini terlebih dahulu,” tukas dia.

Menurut dia, jadi keseragaman di dalam SP3AT itu memuat apa saja supaya tidak terjadi tumpang tindih.

“Karena tumpang tindih lahan lahan oleh masyarakat itu berawal dari SP3AT yang tidak tertib di Kepala Desa,” ucap dia. (pra)