Akhir Oktober 2022 Batas Waktu Bayar Tunggakan PBB

◾ASN Harus Beri Contoh ke Masyarakat

BANGKA SELATAN, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Basel mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 30 Oktober mendatang. Kepala Bidang Pajak Daerah Bakuda Basel, Susanti mengatakan, pembayaran PBB bisa dilakukan pembayaran oleh masyarakat melalui Bank atau Kantor Pos.

“Sekarang baru bulan Agustus jadi masih ada waktu kurang lebih dua bulan lagi, untuk masyarakat yang belum membayar PBB agar melunasi,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Menurut dia, dengan taat membayar pajak dapat membantu pemerintah membangun Bangka Selatan lebih baik lagi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan PBB bisa melalui online. di  web www.bbb.bangkaselatankab.go.id.

Baca Juga  Wanita di Mentok Selamat dari Upaya Pelecehan Berat oleh Pria Beristri

“Mari masyarakat Bangka Selatan untuk peduli daerah, karena dengan membayar pajak kita dapat membangun dan memajukan daerah,” ajak Santi.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat Basel yang sudah melakukan pembayaran pajak melalui perangkat desa atau kelurahan agar meminta bukti pembayaran berupa SPPT PBB. Slip tersebut sebagai bukti bahwa sudah membayar PBB.

“Suatu saat masyarakat, ada mengalami kekeliruan mereka punya pegangan bahwa sudah bayar pajak,” ungkap dia.

Susanti juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Basel, untuk melakukan pengecekkan jangan sampai ada tunggakan atau belum bayar PBB tahun 2022.

Baca Juga  Tersangka Percobaan Tindakan Asusila di Mentok Terancam 9 Tahun Penjara

“Kita memberikan contoh kepada masyarakat patuh terhadap pajak,” pungkasnya. (pra)

Leave a Reply