MUNTOK, LASPELA — Empat orang diringkus anggota Tim Spider Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, karena terlibat kasus pencurian mesin milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mempari Sejahtera, Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pertama, Tim Spider mengamankan dua orang pelaku pencurian mesin milik Gapoktan, berinisial MY (21) warga Gedong Haji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dan ACW(33) warga Kampung Argen, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, pada Senin (15/8/22).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengungkapkan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian satu unit mesin quick traktor pada Selasa (2/8/22), dan satu unit mesin pompa air pada Jumat (12/8/22) lalu.
“Tim Spider Polsek Jebus Bergerak mengumpulkan Informasi di lapangan, kemudian mendapat informasi terkait mesin pompa air, dan mesin traktor yang telah hilang dan didapati keberadaannya di desa berang, Kecamatan Simpang Teritip,” ungkapnya, Kamis (18/8/22).
Kemudian Polisi juga meringkus STO (32) warga Kecamatan Lembang Jaya dan PNN (52) warga Tulung Harapan, OKU yang membeli mesin hasil curian tersebut saat sedang menambang timah di Kebun Sawit PT. Thep di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.
“Setelah dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari ACW (33) MY (21) dan Tim pun berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu tertidur lelap dikontrakannya Kampung Argen Pal Dua, Muntok,” jelasnya.
Saat ini keempat orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut. (Oka)