SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak tujuh orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat, mendapat remisi bebas di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Selain itu, sebanyak 282 orang lainnya mendapat remisi umum I dengan pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung Suharman mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan adalah berkelakuan baik.
“Remisi menjadi salah satu alasan bagi warga binaan permasyarakatan berbuat yang terbaik, berkelakuan baik, sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta, dan masyarakat tempat tinggalnya,” kata Suharman, Rabu (17/8/2022).
Untuk itu, ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, agar selalu menunjukkan perilaku yang baik, sehingga kembali mendapat remisi pada momen-momen selanjutnya.
“282 warga binaan yang mendapat remisi umum I dengan rincian, 48 orang dapat remisi satu bulan, 66 orang remisi 2 bulan, 58 orang remisi 4 bulan, 39 remisi 5 bulan dan 60 orang dapat remisi 6 bulan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, lembaga permasyarakatan merupakan tempat pembinaan untuk berbuat baik, berbudi luhur, punya harkat, dan martabat ketika warga binaan ini kembali bergabung ke masyarakat.
“Lapas ini bukan suatu tempat penderitaan, tetapi tempat untuk melatih diri agar selalu berbuat baik, dan tidak kembali melakukan suatu hal yang bersifat melawan hukum,” katanya. (mah)