banner 728x90

Oknum BRI Life Disomasi Usai Tilep Uang Asuransi Miliaran Rupiah

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – PT Asuransi BRI Life disomasi oleh kuasa hukum tujuh pemegang polis asuransi BRI Life, yang menjadi korban dugaan tindak pidana perasuransian, dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Hamsa selaku pengacara tujuh korban dari Kantor Advokat/Pengacara Hill Hamsah Lawyers, saat konferensi pers di Kediaman salah satu Korban Nelayan 1, Sungailiat, Selasa (16/8/2022).

banner 325x300

Hamsa menyampaikan, aksi tindak pidana yang dilakukan agen asuransi BRI Life berinisial RW, ada beberapa modus. Seperti, para korban peserta asuransi BRI Life telah melakukan pembayaran terhadap iuran polis asuransi di Kantor BRI kepada agen asuransi BRI Life. Namun, nyatanya terhadap uang pembayaran iuran polis asuransi tersebut tidak disetorkan, dan dinyatakan menunggak oleh pihak BRI Life.

“Yang sangat disayangkan, uang yang telah dibayarkan oleh korban sebagai iuran asuransi BRI Life lenyap begitu saja,” kata Hamsa.

Modus lainnya, kata dia, oknum BRI Life berinisial RW menawarkan kepada korban mengikuti beberapa program dari BRI Life seperti Parcel Lebaran, Davestera Kemerdekaan, Investasi dengan iming-iming. Apabila korban memasukkan dana ke dalam polis asuransi, maka korban akan mendapatkan cash back Rp10 juta hingga Rp48 juta, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.

“Dalam hitungan 4 bulan ke depan uang yang disetor sejumlah ratusan juta akan diterima kembali oleh korban. Namun, nyatanya hingga saat ini uang korban yang disetor untuk ikut program-program tersebut tidak pernah dikembalikan oleh BRI Life, atau pun agen BRI Life.

“Bahkan, pada saat korban mendatangi pihak BRI Life, tidak sedikit di antara pihak BRI Life menyatakan tidak mengetahui program-program tersebut,” tambahnya.

Abdullah Hamsa melanjutkan, modus-modus lainnya yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Life dengan tidak memberikan informasi mengenai produk asuransi atau layanan asuransi yang jelas, akurat dan benar. Malah informasi yang diberikan cenderung menyesatkan para korban.

“Seperti pihak oknum BRI Life atau agen BRI Life menawarkan asuransi pendidikan untuk anak kepada korban. Akan tetapi sudah berjalan bertahun-tahun dan bahkan sudah selesai membayar premi, ternyata asuransi yang diikutsertakan bukan asuransi pendidikan, melainkan polis asuransi jiwa,” ucapnya.

“Alhasil, ketika korban korban ingin mencairkan uang asuransi kepada pihak BRI Life untuk biaya pendidikan anaknya sesuai ditawarkan oknum agen, ternyata tidak bisa dicairkan untuk pendidikan anaknya,” kata Hamsa.

Modus lainnya dialami kliennya Yulianti. Menurut Hamsa, kliennya ini tidak pernah membuat buku tabungan atas nama dirinya yang digunakan sebagai media untuk melakukan pembayaran asuransi.

Selain itu, ia didaftarkan mengikuti kepesertaan asuransi BRI Life, tetapi tanpa sepengetahuannya, dan merasa tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen polis asuransi telah dipalsukan.

“Saat ini tim kami masih terus mendalami berbagai modus-modus dugaan tindak pidana lainnya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Hamsa.

Menurutnya, diduga oknum pegawai BRI Life dalam melakukan aksinya bersama-sama orang lain untuk memperdaya para korban. Namun, menurut Hamsa, kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, ia mengatakan kerugian yang dialami kliennya tersebut sekitar Rp1,5 miliar, sehingga tim kuasa hukum ketujuh korban ini akan melakukan upaya hukum seperti melayangkan somasi kepada PT. Asuransi BRI Life, atau dengan pihak terkait.

Kemudian, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, melayangkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, serta membuat laporan polisi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan OJK Nomor : 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbul akibat kesalahan, kelalaian, dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan direksi, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan asuransi perusahaan asuransi,” ungkapnya.

Untuk itu, Abdullah Hamsa meminta agar oknum tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban.

Sementara itu, Alimani (47) Warga Nelayan 1 Sungailiat mengatakan, ia yakin mengikuti asuransi dan investasi tersebut lantaran melihat logo bank, dan atribut brand dari sebuah bank ternama yang digunakan oknum selama melayani dirinya menyetor uang senilai Rp400 juta.

“Kalau tanpa brand bank tersebut, saya tidak akan percaya. Apalagi saya tidak pernah tergiur produk-produk yang ditawarkan. Tapi, karena brand-nya BRI saya pun mau ikut. Saya diiming-imingi bunga yang besar dan 1 unit sepeda motor N-Max, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali. Ini kami meminta pihak pengacara untuk memperjuangkan hak-hak kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Life masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version