KOBA, LASPELA– Juru parkir di Pasar Modern Koba, Romly Alias Jumbo ditangkap polisi karena diduga telah berbuat tindakan asusila kepada seorang anak perempuan yang sedang tertidur di dalam mobil ketika menunggu orang tuanya beraktivitas di pasar.
Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (13/8/2022), dimana mula-mula Jumbo membuka pintu mobil tempat korban tidur, kemudian ia memegang bagian terlarang korban sebanyak 3 kali.
“Saksi melihat pelaku membuka pintu mobil dan memegang alat vital korban. Setelah selesai kemudian pelaku menutup pintu mobil dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Rizky.
Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polsek Koba dua hari setelah hari kejadian yaitu pada hari Senin (25/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari informasi dari masyarakat dan meminta keterangan dari saksi.
Rizky mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Jumbo yang sedang berada di Pasar Modern Koba dan menyita sejumlah barang bukti, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Atas peristiwa itu, pelaku patut diduga melanggar Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Jon)