MUNTOK, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar), berhasil meringkus bandar narkoba berinisial TP (23), dan kurir berinisial PM (29) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, (11/8/22) lalu.
Pejabat sementara (Pjs) Kanit Satresnarkoba Polres Bangka Barat Bripka Sujirmanto mengatakan, awalnya pihak kepolisian menangkap TP terlebih dahulu di Jalan Kebun Sawit Plasma PT Sawindo Tempilang.
Dari hasil penangkapan TP, kepolisian mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, dan 16 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu.
“Setelah penangkapan bandar, hasil pengembangan berhasil menangkap kurirnya PM, lalu hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu,” ungkapnya di Mapolres Babar, Senin (15/8/22).
Kemudian dibeberkan Bripka Sujirmanto, TP yang merupakan buruh harian mendapatkan distribusi sabu dari pemasok berinisial WW yang ada di Kota Pangkalpinang.
“WW orang Pangkalpinang adalah pemasok, diketahui sebulan dapat tiga kali pasokan, setiap pasokan satu kantong, yang di mana dalam satu kantong berisi sabu 10 gram,” jelasnya.
Karena tindakannya, TP terancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PM sebagai kurir terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Oka)