Agus Kace Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PANGKALPINANG, LASPELA– Terdakwa Teroris Agus Setianto alias Agus Kace dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (11/8/2022).

Putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa yang menuntut warga Kace Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dengan tuntutan enam tahun penjara.

Tato Triseya, SH pengacara Agus Setianto mengatakan pihaknya sudah melakukan usaha maksimal untuk membela kliennya dari dakwaan jaksa dengan dua pasal pelanggaran yakni pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme.

“Kita ketahui bersama ancaman pidana ini begitu berat, namun Alhamdulillah dalam pledoi kita dapat meyakinkan majelis hakim,” ujar pengacara muda dari kantor hukum Dharma Sutomo & Partner ini.

Tato Triseya, SH, M.Kn Pengacara Agus Kace dari Kantor Hukum Dharma Sutomo & Partner (ist)

Atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, Tato menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya apakah akan melakukan upaya banding atau menerima semua keputusan.

Alumni Fakutas Hukum Universitas Pancasila Jakarta ini juga menitipkan pesan kepada masyarakat Bangka Belitung khususnya generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh dengan propaganda, ajakan, atau hal-hal yang tidak jelas.

“Mudah-mudahan kasus Klien kami yang bernama Agus Setianto ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tolong doakan klien kami selama masa hukumnya diberikan kesehatan dan diberikan hidayah,” tuturnya.

Sebelumnya kasus Agus Kace sempat menghebohkan masyarakat Bangka Belitung awal Juli 2021. Agus Kace sempat dua kali ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.

Densus 88 Anti Teror menduga Agus Kace terlibat dalam jaringan salah satu teroris di Indonesia. Agus diduga sebagai pemasok senjata rakitan yang kemudian digunakan untuk meneror.

Saat ditangkap pertama kali oleh Densus 88 Anti Teror, Agus Sempat diinterogasi di Mapolda Bangka Belitung. Akibat kelengahan petugas waktu itu Agus pun sempat melarikan diri dan bersembunyi. Selang 4 hari kemudian tim gabungan Densus 88, Brimob Polda Babel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel berhasil menangkap Agus di persembunyiannya di Jalan Muntok Pangkalpinang.(you)